Selasa, 09 Desember 2008

Pemerintah Kabupaten Muna, Aktor Utama Praktik Illegal Logging Kayu Jati Muna
Siaran pers bersama WALHI Sulawesi Tenggara dan Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA-SULTRA)
Jakarta, 30/09/06 - Pemerintah Kabupaten Muna diduga keras melakukan praktik illegal logging di Hutan Produksi Muna atau lebih dikenal dengan Hutan Jati Muna. Praktik ilegal yang telah berlangsung sejak tahun 2000 hingga sekarang ini diperkirakan telah menciptakan kerugian negara senilai Rp2.478.971.808. Praktik ini berlangsung aman karena Pemkab menggunakan modus kayu sitaan untuk menampung seluruh kayu yang ditebang.
Mantan Kadishut Muna, dalam wawancaranya terakhir, menyebutkan angka 9000 ha dari 10.000 ha Hutan Jati Muna telah hancur dijarah. Pemerintah Kabupaten Muna, dalam hal ini, Dinas Kehutanan Muna bukan tidak mengetahui hal ini. Melalui SK Bupati No. 290/2004, Pemkab memberikan imbalan Rp. 150 ribu per meter kubik atas setiap kayu “temuan” hasil illegal logging di Hutan Muna kepada Petugas Dinas Kehutanan (KRPH). Petugas Dinas Kehutanan kemudian memberikan imbalan kepada masyarakat penebang sebesar Rp20.000 per meter kubiknya. Hingga sekarang, Bupati sudah menyelenggarakan lelang sebanyak delapan kali dengan total jumlah kayu mencapai 19.009 meter kubik dengan total uang pengganti senilai 4,8 milyar rupiah.
Direktur WALHI Sulawesi Tenggara, Arief Rahman, menyebutkan bahwa IPKTM tersebut muncul berdasarkan Perda No. 4 yang dikeluarkan oleh Bupati pada tahun 2004. Meskipun Pemerintah pusat telah mengeluarkan PP No. 34 Tahun 2003 yang mengatur tentang perizinan pengusahaan hutan, namun hingga 2006 Bupati masih terus mengeluarkan IPKTM. “Dengan modus ini Pemerintah Kabupaten Muna melakukan praktik ilegal di atas lahan seluas 9000 hektar di kawasan Muna. Pemerintah kabupaten sekaligus melakukan pembangkangan terhadap peraturan pemerintah tersebut,” tambah Arief. Hingga sekarang, sejumlah IPKTM masih dikeluarkan di Kecamatan Kulisusu Barat, Bonegunu, Kamboa, Wakorumba Selatan, Wakorumba Utara, Pasir Putih, dan Maligano. Sebagian besar kawasan tersebut merupakan hutan lindung jati.
Dari praktik tersebut di atas, Bupati juga terindikasi melakukan korupsi atas hasil lelang jati pada tahun 2003 sebesar Rp2.478.971.808. Taslim Suri, Koordinator FITRA Sultra menyebutkan bahwa hasil investigasi yang mereka lakukan menemukan harga penjualan jati hasil lelang pada tahun 2003 sebesar Rp12.071.449.836, namun Bupati Muna hanya menyebutkan angka senilai Rp9.592.478.028 dalam laporan pertanggungjawabannya pada tahun 2004. “Bupati tidak dapat menjelaskan penggunaan selisih Rp2.478.971.808 tersebut,” tambah Taslim.
Dengan indikasi kecurangan seperti ini, WALHI Sultra dan FITRA wilayah Sultra meminta agar seluruh penebangan di hutan Muna dihentikan sesegera mungkin dan dilakukan pengusutan terhadap illegal logging dan korupsi yang dilakukan Bupati Muna, Ridwan Bae.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda